Warning: session_start(): open(/home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions/sess_1dcd79080175ac38e701bbb9048049f1, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59
‘Anak Buah’ Sri Mulyani Beber Kebijakan PPN di 2025, Ini Daftarnya - Beritaidonline

‘Anak Buah’ Sri Mulyani Beber Kebijakan PPN di 2025, Ini Daftarnya

6 days ago 1
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Menteri Perekonomian Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin.

Selain kenaikan PPN 12 persen, pemerintah juga mengumumkan sejumlah paket kebijakan ekonomi untuk tahun 2025. Termasuk kebijakan PPN dan intensif.

Itu dibeberkan anak buah Sri Mulyani. Yakni Staf Khusus Menteri Keuangan Prastowo Yustinus.

“Breaking News! Skema kebijakan PPN dan Insentif yang diputuskan,” kata Prastowo dikutip dadi unggahannya di X, Selasa (17/12-2024).

Ada 15 hal yang disampaikan Prastowo. Berikut ini daftarnya:

  1. Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap NOL alias bebas PPN.
  2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap NOL atau bebas PPN.
  3. Minyak Kita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).
  4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.
  5. PPh Pasal 21 karyawan gaji sd Rp 10 juta, ditanggung pemerintah utk industri padat karya.
  6. Diskon Listrik 50% utk pelanggan dg daya sd 2200 va Jan-Feb 2025
  7. Bantuan pangan/beras Jan-Feb 2025 tiap keluarga 10 kg utk 16 juta KK
  8. Diskon PPN 100% untuk pembelian rumah harga sd 5 M, utk bagian harga 2 M. Jan-Juni 2025.
  9. Pekerja yang mengalami PHK diberi kemudahan mengakses JKP.
  10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untik produktivitas.
  11. Bantuan 50% utk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan.
  12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% utk CKD/CBU
  13. PPN DTP 10% KBLBB CKD
  14. Bea Masuk NOL utk KBLBB CBU.
  15. PPnBM DTP 3% kendaraan listrik hybrid.

“Lebih lengkapnya menyusul,” terang Prastowo.
(Arya/Fajar)

Read Entire Article