Warning: session_start(): open(/home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions/sess_27a95cf907e217ede1cae0db48649ad2, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Berbanding Terbalik dengan Indonesia, Vietnam Turunkan PPN 8 Persen dan Pangkas Kementerian  - Beritaidonline

Berbanding Terbalik dengan Indonesia, Vietnam Turunkan PPN 8 Persen dan Pangkas Kementerian 

18 hours ago 1
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Vietnam telah mengambil langkah signifikan dengan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 8 persen, berlaku hingga Juni 2025. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong konsumsi domestik dan mendukung pertumbuhan ekonomi pascapandemi Covid-19. 

Meskipun diperkirakan akan mengurangi pendapatan anggaran negara sekitar 26,1 triliun dong Vietnam, pemerintah berharap penurunan PPN ini akan merangsang aktivitas bisnis dan produksi, yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan melalui pajak lainnya. 

Selain itu, pemerintah Vietnam berencana merampingkan struktur birokrasi dengan mengurangi jumlah kementerian dan lembaga negara dari 30 menjadi 21. 

Reformasi ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan mengalihkan dana ke proyek pembangunan. Rencana ini diperkirakan akan selesai pada April 2025. 

Sebaliknya, Indonesia berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini menuai perbandingan dengan langkah Vietnam. 

Namun, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa setiap negara memiliki kebijakan fiskal yang disesuaikan dengan kondisi domestiknya. 

Indonesia juga memberikan berbagai insentif pajak untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti pembebasan PPN untuk bahan makanan pokok. 

Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia, yang saat ini dianggap rendah dibandingkan dengan negara lain. 

Read Entire Article