ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akhirnya mengakui kepengurusan baru Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah Ketua Umum Jusuf Kalla (JK), berdasarkan kajian Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI. Kepastian ini diumumkan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyerahkan surat keputusan kepada Jusuf Kalla di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
“Kami telah memberi jawaban melalui surat kepada pihak JK. Surat itu menyatakan pengakuan atas kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan mantan Wakil Presiden RI ini,” jelas Supratman. Ia menegaskan bahwa kajian mendalam Kementerian Hukum menunjukkan bahwa kepengurusan JK sah sesuai AD/ART PMI yang berlaku.
Menanggapi keputusan tersebut, Jusuf Kalla menyatakan bahwa pengakuan dari Kemenkum ini sekaligus mengakhiri polemik dualisme kepemimpinan yang melibatkan kubu Agung Laksono. “Isu tentang adanya pengurus baru di luar kepemimpinan kami kini dapat dijelaskan. Prinsip PMI internasional adalah hanya ada satu PMI di setiap negara. Maka, persoalan dualisme sudah selesai,” ungkap JK.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa seluruh dokumen terkait dan memutuskan bahwa AD/ART yang digunakan kubu JK sah. “Karena itu, kepengurusan PMI mengikuti AD/ART tersebut,” katanya.
Polemik dualisme ini bermula dari Musyawarah Nasional (Munas) Ke-22 PMI, di mana JK terpilih kembali sebagai Ketua Umum untuk ketiga kalinya. Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil Munas tersebut dengan menggelar Munas tandingan untuk memilih pemimpin baru.