ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, PEKANBARU — Ketua Tim Pemenangan Agung Nugroho-Markarius Anwar, Ayat Cahyadi, menilai gugatan sengketa Pilkada Pekanbaru yang diajukan oleh pasangan calon Muflihun-Ade Hartati tidak akan membuahkan hasil. Menurut Ayat, dalil yang diajukan dalam sengketa tersebut bersifat subjektif dan sarat kepentingan pribadi.
“Tuduhan Muflihun kepada KPUD Pekanbaru itu sangat tidak obyektif dan mengada-ada. Mana mungkin KPUD berpihak pada salah satu kandidat hanya karena formulir C6. Banyak mata yang mengawasi, jadi tuduhan itu jelas tanpa dasar,” ujar Ayat dalam keterangan pers kepada awak media, Senin (16/12) malam.
Ayat menekankan bahwa selisih suara antara pasangan Agung-Markarius dan Muflihun-Ade sangat signifikan. Berdasarkan penetapan yang dilakukan KPUD Pekanbaru, selisih suara di antara kedua pasangan calon mencapai 91.566 suara atau sekitar 26 persen. Menurutnya, angka ini terlalu besar untuk memenuhi syarat formal dalam pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK pasti akan melihat syarat ambang batas terlebih dahulu. Dengan selisih suara sebesar 26 persen, saya yakin gugatan sengketa yang diajukan Muflihun akan ditolak. Itu hanya akan berakhir sia-sia,” jelas Ayat.
Lebih lanjut, Ayat meminta pasangan Muflihun-Ade untuk menerima hasil Pilkada dengan lapang dada. Ia berharap semua pihak dapat bersama-sama menjaga situasi kondusif di Kota Pekanbaru. Menurutnya, setelah kontestasi Pilkada selesai, saatnya seluruh elemen masyarakat kembali mempererat tali persatuan.