Warning: session_start(): open(/home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions/sess_99da1590067c4fe47b909a6d15b95a60, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Gugatan Partai Buruh Terkait UU Cipta Kerja Sebagian Dikabulkan, MK Minta Segera Bentuk yang Baru - Beritaidonline

Gugatan Partai Buruh Terkait UU Cipta Kerja Sebagian Dikabulkan, MK Minta Segera Bentuk yang Baru

1 month ago 4
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gugatan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja sebagian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu sebagaimana dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja.

Melalui permohonannya, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sejumlah pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/10).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut, materi maupun substansi Undang-undang Ketenagakerjaan telah berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Bahkan, sebanyak 37 kali telah diuji konstitusionalitasnya.

“Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat,” ungkap Enny.

Enny menuturkan, terdapat perhimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023. Sehingga sangat mungkin akan mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara iyang berpotensi merugikan pekerja maupun buruh dan pemberi kerja atau pengusaha sebagaimana amanat Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Read Entire Article