ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan ini diajukan oleh perwakilan dari Sahabat Konstitusi, yang menuduh Saldi Isra memiliki afiliasi politik dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebelum memutus perkara terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Oktober 2023.
Pelapor, Andi Rahadian, mengungkapkan bahwa satu bulan sebelum putusan tersebut, Saldi Isra dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatera Barat bersama Puan Maharani.
Selain itu, dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI-2023, Saldi Isra diduga membocorkan hasil rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
“Beliau membocorkan rapat permusyarawatan hakim yang notabene rahasia dan beliau menyampaikannya di putusan 90. Nah, interest-interest politik beliau juga muncul di dalam dissenting opinion-nya,” kata Andi, Rabu (21/2/2024).
Menanggapi laporan ini, MKMK telah memeriksa Saldi Isra dan menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran kode etik dalam tindakannya. MKMK memutuskan bahwa Saldi Isra tidak terbukti terlibat dalam afiliasi politik dengan PDIP atau melakukan pelanggaran lainnya yang dituduhkan.
“Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi dalam sidang pada 16 Oktober 2023.