ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Jhon Sitorus kembali angkat bicara mengenai kasus penembakan Gamma yang melibatkan Aipda Robig dari Polresta Semarang.
Jhon menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat), dua atasan langsung Aipda Robiq wajib dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi.
“Dua Pimpinan keatas Aipda Robiq harus dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi. Tidak selesai dengan minta maaf saja,” ujar Jhon dalam keterangannya di aplikasi X @JhonSitorus18 (18/12/2024).
Menurut Jhon, pertanggungjawaban tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf, melainkan harus melalui evaluasi yang mendalam.
“Ini artinya, setidak-tidaknya dua Atasan Aipda Robig keatas yaitu, Kasatres Narkoba Polresta Semarang dan Kapolresta Semarang, Irwan Anwar,” sebutnya.
Jhon menambahkan, jika ditemukan adanya rekayasa atau upaya pengaburan fakta terkait kasus ini, lingkaran tanggung jawab bisa melebar hingga ke Kapolda Jawa Tengah, Ribut Hari Wibowo.
“Perkap Waskat ini bisa semakin melebar jika ternyata Kapolrestabes Semarang terbukti secara sah dan sengaja melakukan rekayasa kasus penembakan Gamma atau pengaburan Fakta,” ucapnya.
“Dua atasan melekat di atasnya, wajib dievaluasi salah satunya Kapolda Jawa Tengah, Ribut Hari Wibowo,” sambung dia.
Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus ini sudah seharusnya ditangani langsung oleh Mabes Polri, bukan hanya Polda Jawa Tengah.
“Maka kasus penembakan Gamma ini sudah seharusnya ditangani serius oleh Polri, bukan Polda Jawa Tengah lagi,” cetusnya.