ARTICLE AD BOX
MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima anggaran Stunting yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) pada tahun 2022 dan 2023 yang lalu.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (17/12).
Dikatakannya bahwa pemanggilan hanya untuk dimintai klarifikasi.
“Klarifikasi bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK kegiatan,” katanya.
Namun berdasarkan pantauan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Madina, Elfi Maryani bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Madina, Sarjan terlihat saat keluar dari gedung Kejati Sumut menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Informasinya, kedua pejabat Pemkab Madina itu keluar untuk istirahat.
Dan hasil pantauan terakhir, PPK Dinas Kesehatan Madina Sarjan kembali memasuki Kantor Kejati Sumut. Selang beberapa menit disusul Kadis PPKB Madina Elfi Maryani juga kembali memasuki kantor Adhyaksa tersebut. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA