ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menegaskan bahwa institusinya mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI. Perry menegaskan, BI bersikap kooperatif dalam penyelidikan yang dilakukan KPK.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Kooperasi ini telah kami buktikan melalui pemberian keterangan dari para pejabat BI dan penyerahan dokumen-dokumen yang diminta,” ujar Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan Desember 2024, Rabu (18/12), di Jakarta.
Perry juga mengonfirmasi bahwa KPK mendatangi Kantor Pusat BI pada Senin malam (16/12). Kedatangan tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dengan membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan dana CSR. “Kami menerima kedatangan KPK yang membawa sejumlah dokumen berkaitan dengan CSR, dan kami terus memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses ini,” tambahnya.
Perry menjelaskan, dana CSR BI disalurkan sesuai dengan tata kelola yang ketat. CSR ini hanya diberikan kepada yayasan yang sah dan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki program kerja yang konkret, disertai pengecekan dan laporan pertanggungjawaban. Pelaksanaan program dilakukan melalui satuan kerja baik di kantor pusat maupun kantor perwakilan.
Dana CSR BI dialokasikan melalui tiga pilar utama, yakni pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan kegiatan sosial keagamaan. Salah satu contoh konkret adalah program beasiswa pendidikan yang mencakup lebih dari 11 ribu penerima setiap tahunnya. Selain itu, CSR juga digunakan untuk mendukung pengembangan UMKM serta kegiatan sosial lainnya.