ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dugaan pelecehan yang melibatkan oknum mahasiswa kampus ternama di kota Makassar mendadak menjadi perhatian publik.
Publik semakin geram setelah muncul kabar bahwa laporan korban yang diketahui berinisial SV (23) ditolak pihak Kepolisian.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, SV pada Senin (16/12/2024) kemarin membuat laporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Merespons hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengaku menyayangkan tindakan Kepolisian yang menolak laporan korban.
“Prinsipnya Polisi harus menerima semua laporan dugaan tindak pidana,” ujar RL, sapaannya, pada Rabu (18/12/2024).
Meskipun Polisi memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), kata RL, mereka mestinya tidak memberikan kesan buruk terhadap kepercayaan masyarakat.
“Itu harus didasari bukti permulaan. Supaya dalam proses penyelidikan ke penyidikan bisa terang. Itu juga bisa jadi pertimbangan. Tapi sejatinya tidak perlu ditolak, diterima dulu. Diperiksa dulu,” cetusnya.
Tambahnya, ketika laporan yang diterima itu dalam proses penyelidikannya tidak mendapatkan cukup bukti, maka bisa dihentikan.
“Kalau kemudian tidak cukup bukti, baru dinyatakan tidak naik ke sidik karena tidak cukup bukti. Menurut saya, tidak perlu ada penolakan bilamana ada warga negara yang dirugikan haknya,” tandasnya.
Melihat korban merupakan korban dugaan pelecehan verbal, Politikus Partai NasDem ini bilang, Polisi memiliki pilihan ketika nantinya tidak menemukan cukup bukti.