ARTICLE AD BOX
JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengeluarkan aturan baru terkait pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.
Aturan dimaksud adalah Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Keputusan tersebut ditanda tangani langsung Menpan RB Rini Widyanti. Tertanggal 10 Desember 2024.
Pada pokoknya, keputusan itu memberi kesempatan bagi tenaga honorer atau non-ASN kembali mengikuti seleksi pengangkatan ASN. Dikhususkan bagi mereka yang terdaftar dalam data base BKN.
Berikut ini tiga kriterianya:
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.
- TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
- Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Menpan RB pun membuka empat jabatan yang bisa dilammar, yakni sebagai berikut:
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
“Kebutuhan bagi pelamar sebgaimana dimaksud pada Diktum pertama diusulkan pejabat pembina kepegawaian pada menteri,” bunyi putusan keempat.
(Arya/Fajar)