ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial.
“Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (17/12/2024).
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, persoalan muncul ketika dana CSR tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, misalkan ada 100, yang digunakan hanya 50, sedangkan yang 50-nya tidak jelas pemanfaatannya,” terang Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/9/2024).
Asep menambahkan, dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan sosial malah berpotensi diselewengkan. “Yang jadi masalah itu yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, kemudian digunakan, misalnya, untuk kepentingan pribadi. Nah, ini yang menjadi masalah,” lanjutnya.
Pengusutan ini menjadi langkah tegas KPK dalam menindak penyalahgunaan dana CSR yang sering kali melenceng dari tujuannya. KPK juga menegaskan akan terus mendalami aliran dana CSR tersebut dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini. (bs-zak/fajar)