ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dengan demikian, Status Jakarta sebagai ibu kota negara pun resmi berakhir.
Terkait hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyampaikan terkait plus minus atau untung rugi terkait provinsi yang dicanangkan menjadi kota global tersebut.
Menurutnya, keuntungan Jakarta usai tak lagi jadi ibu kota adalah terlepasnya intervensi dari pemerintah pusat.
“Selama ini kan kebijakan pemerintah DKI itu karena DKI-nya itu selalu ada intervensi dari pemerintah pusat,” ujarnya saat dihubungi JawaPos.com (Grup Fajar), Selasa (17/12/2024).
Ia mencontohkan, kerugian yang dialami akibat intervensi pemerintah pusat terhadap Pemprov DKI Jakarta saat itu adalah penanganan Covid-19 di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Itu pemerintah pusat sangat intervensi. Misalnya Pak Anies waktu itu mau lockdown Jakarta tapi pemerintah pusatnya gak boleh. Jadilah cuma PSBB,” jelas Trubus.
Tak hanya jadi mandiri, posisi Jakarta dalam UU DKJ bahkan menguntungkan karena menjadi ketua dari kawasan aglomerasi yang terdiri dari daerah penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur dan Puncak.
“Nah, jadi karena itu sebenarnya pembangunan Jakarta sekarang tidak terfokus di Jakarta,” ucapnya.
Seiring terlepasnya intervensi pemerintah pusat terhadap Jakarta usai ditekennya UU DKJ, kucuran anggaran dari pemerintah pusat terhadap Pemprov Jakarta juga menurut Trubus akan menurun.