JPNN.com, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan YH (19) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan selama sepuluh hari sekaligus rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial VLR (17) di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas.