Warning: session_start(): open(/home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions/sess_6c518de470e19cf390beb5b8c86961d7, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Gadis Cilik Terbungkus Karung Goni di Sergai - Beritaidonline

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Gadis Cilik Terbungkus Karung Goni di Sergai

6 days ago 1
ARTICLE AD BOX

SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan seorang pria berinisial HFN alias N (27 th) sebagai tersangka pembunuhan siswi SMP yang jasadnya ditemukan didalam karung di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menjelaskan bahwa motif utama tersangka, HFN alias N (27 th), adalah merampas harta korban berupa sepeda motor.

“Tersangka menghadang korban di jalan dengan menggunakan sebatang bambu. Saat korban berhenti, tersangka menyerangnya dengan memiting leher hingga korban tidak berdaya,” ungkap AKBP Jhon dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Kapolres-Sergai-AKBP-Jhon-Sitepu-didampingi-AKP-Donny-P.-Simatupang-saat-mengintrogasi-pelaku-pembunuhan-2Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu didampingi AKP Donny P. Simatupang memperlihatkan barang bukti berikut tersangka pembunuhan gadis cilik. (WOL Photo/Rizky Rayanda)

Namun, aksi kejahatan tersebut berubah menjadi tindakan bejat ketika pelaku menyeret korban ke semak-semak.

“Namun dalam prosesnya, tersangka ini timbul keinginan untuk menyetubuhi korban, karena pada saat diseret disitulah timbul niat untuk menyetubuhi korban,” ujarnya.

“Setelah melakukan perbuatan itu, korban sempat tersadar, yang membuat tersangka panik. Pelaku kemudian menjerat leher korban dengan kain hingga tewas,” lanjutnya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku pulang kerumahnya untuk mengambil goni.

“Jadi tersangka ini sempat pulang kerumahnya meninggalkan jasad korban untuk mengambil goni, karena jarak TKP dengan rumah pelaku hanya 2 Kilometer,” ungkapnya.

Setelah mengambil goni, kata Kapolres, tersangka memasukkan jasad korban ke dalam karung goni sebelum membuangnya di lokasi kejadian.

Kapolres menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP, serta Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap HFN alias N (27 th), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial AS (12 th).

Korban sebelumnya ditemukan tewas dalam karung goni di ladang sawit milik warga di Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Jumat (13/12). (wol/rzk/d2)

Editor AGUS UTAMA

Read Entire Article