Warning: session_start(): open(/home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions/sess_e22263099a947642ae11548f320dd68f, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59
PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Hilmi Firdausi: Tetap Semangat Ya, 2025 Kurang-kurangi Belanja yang Nggak Perlu - Beritaidonline

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Hilmi Firdausi: Tetap Semangat Ya, 2025 Kurang-kurangi Belanja yang Nggak Perlu

4 days ago 1
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penceramah dan tokoh masyarakat, Hilmi Firdausi, menyampaikan pandangannya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Dalam pernyataannya, ia menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap kelas menengah dan menengah ke bawah yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.

“Yang paling terdampak akan kenaikan PPN 12 persen adalah kelas menengah dan menengah ke bawah yang merupakan mayoritas penduduk negeri ini,” ungkap Hilmi, Rabu (18/12/2024).

Ia juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan di tengah tantangan ekonomi.

“Tetap semangat ya, 2025 kurang-kurangi belanja yang nggak perlu. Semoga rezeki teman-teman makin lancar tahun depan,” tambahnya.

Selain itu, Hilmi mengajak masyarakat untuk terus mengawasi kinerja pejabat dan aparat yang digaji dari uang rakyat. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap perilaku mereka, terutama jika ada tindakan yang merugikan masyarakat.

“Jangan lupa, terus kita awasi pejabat dan aparat yang digaji pakai uang rakyat. Kalau mereka dan keluarganya berulah macam-macam, silakan netizen sikat. Ingat, rakyat adalah bos bagi pejabat dan aparat,” tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan ini tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok seperti sembako, yang tetap dibebaskan dari PPN.

Sebagai kompensasi atas kenaikan PPN, pemerintah berencana memberikan stimulus berupa diskon listrik 50 persen dan pembagian beras 10 kg kepada masyarakat.

Read Entire Article