ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Sedangkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada 5 Januari 2025.
Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah memberikan sentilan kepada pemerintah yang menurutnya punya banyak cara memeras.
“Pajak kendaraan bermotor bertambah 66% dari Pajak yang harus dibayarkan. Kang palak legal punya banyak cara buat meres,” kata Geisz Chalifah dalam akun X, Rabu, (18/12/2024).
Diketahui, opsen pajak kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Kemudian untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), cara menghitungnya juga sama, yaitu 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari NJKB.
Sedangkan, kenaikan PPN 12 persen tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (selfi/fajar)