ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden RI, Prabowo Subianto melantik Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasi
Prabowo juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024, tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
Dokumen salinan yang dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Minggu 922/12/2024), menyebut DPN dibentuk sebagai implementasi amanat Pasal 15 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pada Bab 1 yang memuat Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, disebutkan bahwa DPN sebagai lembaga non-struktural dengan tugas strategis memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2, DPN memiliki beberapa fungsi, yaitu menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab masing-masing untuk mendukung pertahanan negara.
DPN juga bertugas menyusun kebijakan terpadu terkait pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi, menilai risiko kebijakan pertahanan negara, serta merumuskan solusi kebijakan yang berkaitan dengan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi untuk menyelaraskan kebijakan strategis serta program prioritas di bidang pertahanan nasional.