Warning: session_start(): open(/home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions/sess_fff89e687bfa60ed440bfe07309c6ab5, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Tampang George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan dan Mengaku Kebal Hukum - Beritaidonline

Tampang George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan dan Mengaku Kebal Hukum

6 days ago 1
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polres Jakarta Timur akhirnya menetapkan George Sugama Halim (GSH), pelaku penganiayaan terhadap karyawannya. Dia ditetapkan tersangka pada Senin (16/12).

George Sugama Halim merupakan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur. Sebelum ditetapkan tersangka, dia diketahui sempat kabur ke Sukabumi. Pelaku mengenakan baju tahanan berwarna dongker dan diborgol saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (16/12).

Pelaku juga mengenakan celana pendek saat dibawa ke hadapan awak media. GSH mengaku khilaf atas perbuatannya terhada korban. “Iya, saya khilaf,” jawab GSH singkat saat ditanya Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Pelaku juga terlihat meneteskan air mata saat ditanya oleh awak media alasannya menyuruh korban mengantarkan makanan ke kamar pribadi. “Saya no comment,” tuturnya.

Dia juga enggan menjawab pertanyaan terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan pada karyawannya yang lain.

Awak media juga menanyakan soal dugaan pernyataan pelaku yang mengaku kebal hukum. Alih-alih menjawab, pelaku hanya menggelengkan kepala sambil meluruskan posisi masker yang menutupi mulutnya.

Sebelumnya, anak bos toko roti di Cakung , Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH), berhasil ditangkap polisi. GSH ditangkap karena diduga menganiaya pegawai perempuan di toko roti milik ayahnya.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober dan dilaporkan sehari setelahnya. “Pelapor adalah Berinisial DAD dan terlapor Berinisial GSH. Kami sampaikan bahwa proses tersebut, waktu dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan, tetapi kasus pidana umum,” kata Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Senin (16/12).

Read Entire Article