ARTICLE AD BOX
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus judi online bertambah. Pihak Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan jumlah tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bertambah dua orang.
Data ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi, jumlah tersangka menjadi 16 orang,” katanya.
Wira menjelaskan dua tersangka tersebut terdiri dari satu orang oknum Kementerian Komdigi dan satu dari warga biasa. Namun, dia belum menyebut identitas kedua tersangka baru, termasuk dari kementerian yang dulu bernama Kemenkominfo yang sebelumnya dipimpin Budi Arie Setiadi.
Dengan penangkapan terhadap dua tersangka maka total tersangka telah 16 orang yang terdiri dari 12 orang dari Kementerian Komdigi dan empat merupakan warga biasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara,” katanya.
Sebelumnya, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).