Warning: session_start(): open(/home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions/sess_4a1f385bb461e9cc653b06c03db2c858, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Tia Ayu Anggraini: Berobat Cukup Tunjukkan KTP Masih Tetap Ada - Beritaidonline

Tia Ayu Anggraini: Berobat Cukup Tunjukkan KTP Masih Tetap Ada

1 week ago 1
ARTICLE AD BOX

MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi II DPRD Medan, Tia Ayu Anggraini, menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang berkolaborasi dengan program pemerintah pusat Universal Health Coverage (UHC) masih tetap ada di Kota Medan, meskipun di tahun depan sudah beralih kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution ke Rico Waas.

Penegasan itu ia sampaikan pada saatk kegiatan sosialisasi produk hukum Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang berlangsung selama dua hari, Sabtu (14/12), di Jalan Jala Nomor 20 Lorong 35, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dan, Minggu (15/12), di Jalan Volly Nomor 25 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.

“Tentang UHC dan berobat gratis cukup dengan KTP, bapak ibu gak usah khawatir. Program ini masih tetap ada di Kota Medan. Bagi peserta yang BPJS Kesehatannya menunggak, pembayarannya bisa dicicil,” ungkapnya.

Ketua-Fraksi-Partai-Gerindra-DPRD-Medan,-Tia-Ayu-Anggraini,-sosialisasikan-Perda-Kota-Medan-Nomor-4-tahun-2012--2Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Tia Ayu Anggraini, sosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (14/12) dan Minggu (15/12), di Kecamatan Medan Marelan. (WOL Photo)

Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini juga menjelaskan bahwa tidak benar jika pasien BPJS Kesehatan hanya dirawat tiga hari selama berobat di rumah sakit-rumah sakit provider BPJS Kesehatan.

Pernyataan ini disampaikan, guna meminimalisir kekhawatiran masyarakat atas informasi yang berkembang dan terkesan menyesatkan. Sehingga perlu disampaikan informasi positif kepada masyarakat demi terwujudnya program-program Wali Kota Medan terpilih.

“Jangan sampai bapak ibu mendengar informasi yang menyesatkan. Pasien dinyatakan boleh pulang saat menjalani rawat inap, semua keputusan itu di tangan dokter yang merawat,” pungkasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang biasa dilaksanakan setiap bulan tersebut, Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sumatera Utara ini menghadirkan 500 peserta yang terdiri dari lima kelurahan se-Kecamatan Medan Marelan beserta kepala lingkungan setempat. (wol/mrz/d2)

Editor: Rizki Palepi

Read Entire Article