Warning: session_start(): open(/home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions/sess_49e7fb49dc5d3932e133434bba52f255, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Usai Tom Lembong, Denis Malhotra: Bukan Tak Mungkin Nanti Anies juga Ditangkap - Beritaidonline

Usai Tom Lembong, Denis Malhotra: Bukan Tak Mungkin Nanti Anies juga Ditangkap

1 month ago 4
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Media Sosial (Medsos) Denis Malhotra, turut berkomentar tajam terkait penetapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

“Bukan tak mungkin nanti Anies juga ditangkap. Tapi kalau memang ada kasusnya, ya wajar saja,” ujar Denis dalam keterangannya di aplikasi X @denismalhorta, kemarin.

Denis menyebutkan bahwa ada potensi ketidakadilan dalam penegakan hukum jika hanya figur di luar lingkar kekuasaan yang dijadikan tersangka.

“Yang lucu itu kalau yang jadi tersangka hanya orang-orang di luar kekuasaan,” cetusnya.

Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa praktik hukum yang tidak merata akan semakin menguatkan persepsi publik tentang ketidakadilan.

“Sementara mereka yang tiap hari makan, pancuri di dalam tetap aman,” Denis menuturkan.

Deni bilang, perlakuan khusus terhadap mereka yang berada di lingkar kekuasaan menunjukkan ketidakseimbangan dalam sistem hukum di Indonesia.

“Itu namanya bengis. Praktik politik najis,” tandasnya.

Sebelumnya, Tom Lembong, yang dikenal sebagai salah satu orang dekat Anies Baswedan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Pada Selasa malam (29/10/2024), Tom yang mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), digiring dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.

Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Kejaksaan Agung menilai Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.

Read Entire Article