Warning: session_start(): open(/home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions/sess_f6ba518e4ed116a3feddc15c892e1dd0, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Wujudkan Guru Profesional dan Sejahtera, Abdul Mu’ti Beber Tiga Syarat - Beritaidonline

Wujudkan Guru Profesional dan Sejahtera, Abdul Mu’ti Beber Tiga Syarat

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia memiliki keinginan besar untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul, sebagaimana harapan yang ingin diwujudkan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Untuk bisa mewujudkan sumber daya manusia yang unggul itu, salah satunya akan ditempuh melalui pendidikan.

Karena alasan itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti dalam berbagai kesempatan menyampaikan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun sumber daya manusia unggul melalui pendidikan.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Prabowo berkomitmen menyelenggarakan program wajib belajar 13 tahun, yang dimulai dengan pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga pendidikan menengah.

“Kami berkomitmen untuk memajukan pendidikan nasional dimulai dari pendidikan di tingkat usia dini dan pendidikan dasar hingga pendidikan menengah yang kuat,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Minggu (3/11).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusung semangat pendidikan bermutu untuk semua. Dengan demikian, peranan guru menjadi sangat penting dalam mendidik generasi muda dan tidak tergantikan oleh teknologi.

Menurut Mu’ti, ada tiga persyaratan untuk mewujudkan guru yang profesional dan sejahtera. Yang pertama adalah sertifikasi guru.

Untuk itu, Kemendikdasmen akan membantu guru-guru yang belum memiliki Ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV).

“Program kami di masa yang akan datang, insyaallah adalah pemberian beasiswa, atau bantuan pendidikan untuk guru agar dapat melanjutkan studi ke jenjang D4 atau S1,” katanya.

Read Entire Article