Warning: session_start(): open(/home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions/sess_e1ef8b69e4d93bae30ab59ee4ceed8e9, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Munafri Unggah Video Ucapkan Selamat ke Danny Pomanto - Beritaidonline

Munafri Unggah Video Ucapkan Selamat ke Danny Pomanto

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin, atau akrab disapa Appi mengenang hasil akhir Pemilihan Wali Kota Makasssar 2020. Kala itu, Appi dengan jiwa besar mengucapkan selamat dan mengakui kekalahannya dari pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.

“Kenangan kekalahan kami pada Pilkada Makassar tahun 2020 lalu,” tulis Appi dalam unggahan akun Instagram pribadinya @appi_mika, dikutip pada Sabtu (14/12/2024).

“Saat ini juga saya menyampaikan selamat dan sukses kepada saudara bapak Ramdhan Pomanto bersama ibu Fatmawati Rusdi,” kata Appi dalam video itu.

“Kami berharap insyaallah kepemimpinan bapak Ramdhan Pomanto bisa membawa Makassar ini jauh lebih baik kedepan,” sebutnya.

Appi bilang, seandainya Danny Pomanto membutuhkan dirinya bersama Rahman Bando dalam membangun kota Makassar, keduanya siap ambil bagian.

“Kami bersama pak Rahman siap kalau kami dibutuhkan untuk ikut dalam proses pembangunan kota Makassar yang sama-sama kita cintai,” kuncinya.

Kini, Appi telah resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilwalkot Makassar 2024 bersama pasangannya Aliyah Mustika Ilham. Pasangan berakronim MULIA itu meraih 319.112 suara.

Namun kemenangan MULIA nampaknya menemui sedikit hambatan. Pasangan Indira Jusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum INIMI secara resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilwalkot Makassar ke MK.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan nomor perkara 220/PAN-MK/E-AP/12/2024.

Read Entire Article