Warning: session_start(): open(/home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions/sess_e75aa7921efcdf5198a14444f0f80a81, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaidonline/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaidonline/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Perdebatan PPN 12 Persen, Ahmad Muzani Bantah Gerindra Menyerang PDIP - Beritaidonline

Perdebatan PPN 12 Persen, Ahmad Muzani Bantah Gerindra Menyerang PDIP

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terutama terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dan mulai berlaku 1 Januari 2025 terus menuai perdebatan.

Bahkan kini pernyataan elite politik mulai terkesan menyerang satu sama lain. Misalnya saja pernyataan kader PDIP yang dinilai menyalahkan pemerintahan Prabowo Subianto. Begitu juga kader Gerindra yang menilai pernyataan yang dilontarkan elite PDIP terkesan provokatif.

Merespons kondisi itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani membantah partainya menyerang PDI Perjuangan terkait kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan diterapkan mulai Januari 2025.

“Enggak, enggak. Saya baca semuanya,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir jpnn, Senin.

Dia menyebut bahwa beberapa pernyataan yang dikeluarkan kadernya terkait hal tersebut, hanya menegaskan bahwa kebijakan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen yang menjadi amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan produk legislasi kolektif.

“Teman-teman Gerindra ingin mengatakan bahwa ini kan undang-undang yang juga disetujui bersama, diinisiasi bersama, jangan kemudian seolah-olah persetujuan bersama-sama, kemudian kesannya ya, ini kan produk bersama, gitu lho kira-kira,” ujarnya.

Meski demikian, dia menghargai sikap PDIP terhadap kebijakan kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 sebagai sebuah pandangan yang lumrah.

“Kalau mau memberi pandangan, ya pandangan saja. Kira-kira begitu. Enggak, enggak (nyerang),” ucapnya.

Read Entire Article